Sebelum kita bahasa perbedaan dari Perusahaan Jasa Pemborong Pekerjaan dan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) kita haru bisa memahami bentuk perjanjian antara keduanya dengan tenaga kerja yang akan mensupport proses produksi yang kita miliki.
Terutama jika kita akan menggunakan jasa outsourcing yang tentunya harus benar benar detail dalam mengakomodir aspek legal ketenagakerjaan.
Baca Juga : Apa Itu Jasa Outsourcing
Bentuk Perjanjian Outsourcing
Perjanjian jasa pemborongan pekerjaan adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penerima pemborongan yang memuat hak dan kewajiban para pihak.
Adapun perjanjian pemborongan pekerjaan memuat 2 pihak yaitu:
- Perusahaan pemberi pekerjaan, yaitu perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
- Perusahaan penerima pemborongan, yaitu perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk menerima pelaksanaan sebagian pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan.
Sedangkan perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh adalah perjanjian antara perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang memuat hak dan kewajiban para pihak, yaitu antara :
- Perusahaan pemberi pekerjaan, yaitu perusahaan yang menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan penerima pemborongan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.
- Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, yaitu perusahaan yang memenuhi syarat untuk melaksanakan kegiatan jasa penunjang perusahaan pemberi pekerjaan.
Perbedaan Jasa Pemborongan Pekerjaan dengan Penyediaan Jasa Pekerja
Mengenai perbedaan jasa pemborongan pekerjaan dengan penyediaan jasa pekerja, bahwa cakupan material pada pemborongan pekerjaan itu lebih luas. Berikut kami rangkum perbedaan di antara keduanya : (disadur dari Ulasan Hukum Online)
Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh :
- Disediakan sejumlah sumber daya manusia untuk satu pekerjaan tertentu yang harga atau nilainya berdasarkan gaji pekerja itu sendiri yang ditambah dengan komisi/fee dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
- Hasilnya dinilai dari komisi/fee yang didapat pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
- Dilakukan dengan perintah langsung dari user (perusahaan yang menggunakan jasa pekerja)
- Pekerja bekerja langsung di tempat user dan kualifikasi pekerja ditentukan oleh user
Perusahaan Jasa Pemborong Pekerjaan :
- Yang diborongkan adalah satu pekerjaan tertentu yang nilainya berdasarkan jenis pekerjaannya, ruang lingkup pekerja, objek yang mau dipekerjakan. Cakupan nilainya lebih luas dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh. Yang diperhitungkan adalah satu jenis pekerjaan, misalnya pemborongan mendirikan suatu gedung, yang dinilai adalah material untuk membangun gedung tersebut, sumber daya manusia yang mengerjakan, berapa lama waktu penyelesaiannya dan sebagainya.
- Hasilnya bukan dari komisi yang didapat pekerja, melainkan sisa hasil proyek yang diborongkan itu
- Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja. Pekerjanya langsung dikendalikan oleh perusahaan pemborong (perusahaan penerima pemborongan) itu sendiri
- Pekerja dan pekerjaaanya biasanya tidak ditempat user.
Mitra Tata Kerja merupakan mitra terpercaya bagi pelanggan dengan memberikan sumber daya manusia yang berkualitas untuk menghadapi persoalan yang kompleks dalam jangka panjang dan saling menguntungkan. Jika anda membutuhkan support alih daya, yang bersifat jasa pemborong ataupun penyedia jasa pekerja silahkan kontak kami.
Semoga ulasan sederhana ini bisa bermanfaat dan sukses selalu untuk Anda.