Mungkin kamu bertanya-tanya, apa itu outsourcing?
Jasa Outsourcing bisa diartikan sebagai penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Secara singkat outsourcing atau alih daya merupakan layanan penyedia jasa tenaga kerja.
Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, penyedia jasa ini telah diatur pada beberapa pasar seperti pasal 54, 65, dan 66.
Karyawan outsourcing sifatnya kontrak pada perusahaan yang penyedia jasa outsourcing. Karyawan outsourcing nantinya akan bekerja pada suatu perusahaan atau pihak luar yang menjadi klien pihak perusahaan outsourcing.
Proses kerja karyawan outsourcing ke pihak luar diatur melalui kontrak kerjasama berisi aturan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Tujuan dari penggunaan karyawan outsourcing ini adalah untuk memenuhi posisi pekerjaan yang sifatnya noncore atau tidak inti pada suatu perusahaan.
Sebagaimana diatur pada UU Ketenagakerjaan pasal 64, perusahaan penyedia layanan alih daya atau outsourcing yang menyalurkan tenaga kerja outsourcing untuk dipekerjakan kepada perusahaan lain harus melalui surat perjanjian kerjasama, baik borongan atau suatu jasa penyedia tenaga kerja/buruh.
Kerjasama ini menggunakan sistem kontrak yang diatur pada UU Ketenagakerjaan pasal 56.
Perjanjian atau sistem kontrak yang digunakan terbagi 2 yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT. Bisa dilihat melalui situs pemerintahan.
Selain itu, proses perektutan untuk menjadi karyawan outsourcing tidak jauh berbeda pada umumnya.
Calon karyawan harus mengikuti wawancara, tes tertulis, dan proses lainnya sesuai dengan kebijakan suatu perusahaan outsourcing.
Bagaimana sudah mengenal apa itu Jasa Outsourcing bukan ? untuk lebih jelasnya silahkan download company profile dari PT Mitra Tata Kerja di sini. Dan kami akan jelaskan lebih detail terkait support tenaga kerja apa saja yang bisa kami berikan.
Salam Sukses,